Detik 1 News.Net
CIMAHI – Dalam upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.

Selain menjadi forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR!, kegiatan ini juga menandai dimulainya proses penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurut Andri, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi, ujarnya.
Ia menambahkan, Rakor PPID menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Hal ini dinilai penting mengingat adanya dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas yang kerap terjadi di lingkungan PPID.
Pada kesempatan tersebut, Diskominfo Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program ini, Tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru serta terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah dan portal Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam rakor tersebut, narasumber Adhy Rahadyan menyampaikan materi mengenai sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.
Adhy menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Aturan itu mencakup penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, hingga pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy.
Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, materi teknis mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK disampaikan oleh Anton Surahmat. Ia menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia.
Menurut Anton, kesalahan dalam pengelolaan informasi publik dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penyusunan DIP dan DIK harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton memaparkan tahapan penyusunan DIP dan DIK, mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat, hingga penetapan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
( Mona )



















