Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Dibuatnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

ANDI SETIAWAN

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:02 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik 1 News

‎Kota Bandung –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menyampaikan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dinilai sangat mendesak karena adanya perubahan hukum nasional yang sangat fundamental.

Dalam penyampaiannya di rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani mengatakan, landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat selama ini masih mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional, kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

‎‎Terdapat 3 gelombang perubahan hukum nasional lanjut Tia Fitriani, yang mengharuskan dilakukannya penggantian menyeluruh terhadap Perda tersebut. Pertama, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui kantor wilayah kementerian hukum, serta meredefinisi partisipasi masyarakat menjadi meaningful participation.

‎‎Kedua, tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi (e-legislasi) yang memberikan legitimasi pada pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

‎‎Ketiga, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam Perda.

‎ ‎Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru, ucapnya.

‎Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini akan menjadi induk atau hukum di atas hukum atau rule of the game bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat.

‎‎Dengan diajukannya Ranperda ini sebagai prakarsa DPRD Jawa Barat, pihaknya berharap pembahasan yang akan dilakukan dapat menghasilkan sebuah peraturan daerah yang komprehensif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat Jawa Barat, serta menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di Provinsi Jawa Barat.

‎‎Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata, ucapnya.

‎Sumber : Humas DPRD Jabar

( Andi )

Berita Terkait

DPRD dan Gubernur Jawa Barat Menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
SBNI Soroti Dugaan Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Desak Pengawasan Lingkungan Kota Bandung Diperkuat
Sundawani Rayakan Milangkala ke-19, Siap Perkuat Pelestarian Budaya Sunda
Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Resmikan UMKM 28, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
BBC Resmi Dipimpin H. Bagus Machdiantoro Periode 2026–2031, Siap Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul
Pertemuan Pembentukan Kepengurusan Perindag Kota Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:18 WIB

DPRD dan Gubernur Jawa Barat Menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:44 WIB

SBNI Soroti Dugaan Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Desak Pengawasan Lingkungan Kota Bandung Diperkuat

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Sundawani Rayakan Milangkala ke-19, Siap Perkuat Pelestarian Budaya Sunda

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Resmikan UMKM 28, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BBC Resmi Dipimpin H. Bagus Machdiantoro Periode 2026–2031, Siap Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:40 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:26 WIB

Pertemuan Pembentukan Kepengurusan Perindag Kota Tasikmalaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan, Sampah, dan Sungai di Bogor

Berita Terbaru