APAK Jabar Desak Inspektorat Kota Bandung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

ANDI SETIAWAN

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:23 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik 1 News.Net

‎Bandung — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung untuk menyampaikan laporan serta sejumlah temuan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

‎Kedatangan APAK Jabar bersama tim hukum yang dipimpin Aldi Subarkah, SH, serta jajaran pengurus tersebut bertujuan meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut secara profesional terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ketua APAK Jabar, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan pihaknya membawa sejumlah data dan bukti awal yang dinilai perlu menjadi perhatian lembaga pengawasan pemerintah.

‎Kami sudah mendalami berbagai informasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sebelumnya, kami juga telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek PJU Jabar ke Kejaksaan Tinggi, ujar Yadi dalam audiensi tersebut.

‎Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan dapat ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, APAK Jabar menyoroti sejumlah persoalan, salah satunya terkait pengelolaan Perumda Pasar Kota Bandung. Mereka mengaku menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp10 juta per kios yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

‎Selain itu, APAK juga mempertanyakan proses lelang dan penunjukan pengelola pasar, termasuk aspek pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

‎APAK turut menyoroti rencana pembangunan menara BTS di atas salah satu gedung pasar. Mereka meminta agar kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut diawasi secara ketat agar memberikan manfaat nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Jika memang ada kerja sama pemanfaatan aset daerah, harus jelas nilai manfaatnya serta mekanisme pengawasannya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Yadi.

‎Selain sektor perpasaran, APAK Jabar juga menyoroti pelaksanaan sistem LPSE dan E-Katalog di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka menduga masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

‎Dalam laporannya, APAK menyampaikan dugaan adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, serta dugaan pekerjaan fisik yang telah berjalan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi.

‎Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan WiFi sekolah, pengadaan mebel, serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung. APAK juga menyebut adanya dugaan pengondisian proyek di sejumlah perangkat daerah.

‎Sekretaris II APAK Jabar, Agus, berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN).

‎Kami berharap ada langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, ujarnya.

‎Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Ginting, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan laporan dari APAK Jabar akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Kami akan menyampaikan seluruh masukan dan laporan ini kepada pimpinan. Untuk beberapa hal yang sifatnya teknis, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,  jelasnya.

‎Sementara itu, Robiyana dari Inspektorat Kota Bandung menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan telaah terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara tepat.

‎Menurutnya, Inspektorat menangani berbagai laporan dan tugas pengawasan secara bersamaan sehingga proses pemeriksaan membutuhkan waktu sesuai prosedur.

‎Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen laporan dari APAK Jabar kepada Inspektorat Kota Bandung. Selanjutnya, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

* Red *

Berita Terkait

Satpol PP Jabar Tertibkan 201 Bangunan di Jalan Terusan Pasirkoja, Trotoar dan Drainase Dikembalikan untuk Kepentingan Publik
Muharram 1448 H Penuh Makna, Majelis Taklim MHABD Hadirkan 700 Jamaah dan Deretan Tokoh Inspiratif
Ribuan Peserta Meriahkan Indomaret Fun Bike 2026 di Bandung, Tiket Ludes Terjual
Indonesia Tampil Perkasa di TTACC 2026, Juara Mix Team Event Usai Taklukkan Thailand, ONIC Sport Bersinar di U-13 ya
StarGold Pusat Logam Mulia Ramaikan Bandung Jewellery Fair 2026, Minat Investasi Emas Terus Meningkat
Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding
APAK dan SBNI Perkuat Pendampingan Hukum, Tunjuk Prof. Dr. H. Eggi Sudjana sebagai Penasihat Hukum ‎
DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Kawal Dugaan Maladministrasi Lelang Aset Nasabah di Bandung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:23 WIB

APAK Jabar Desak Inspektorat Kota Bandung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:20 WIB

Muharram 1448 H Penuh Makna, Majelis Taklim MHABD Hadirkan 700 Jamaah dan Deretan Tokoh Inspiratif

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:31 WIB

Ribuan Peserta Meriahkan Indomaret Fun Bike 2026 di Bandung, Tiket Ludes Terjual

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:16 WIB

Indonesia Tampil Perkasa di TTACC 2026, Juara Mix Team Event Usai Taklukkan Thailand, ONIC Sport Bersinar di U-13 ya

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:47 WIB

StarGold Pusat Logam Mulia Ramaikan Bandung Jewellery Fair 2026, Minat Investasi Emas Terus Meningkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:53 WIB

Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:21 WIB

APAK dan SBNI Perkuat Pendampingan Hukum, Tunjuk Prof. Dr. H. Eggi Sudjana sebagai Penasihat Hukum ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WIB

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Kawal Dugaan Maladministrasi Lelang Aset Nasabah di Bandung

Berita Terbaru