Detik 1 News.Net
Bandung — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung untuk menyampaikan laporan serta sejumlah temuan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kedatangan APAK Jabar bersama tim hukum yang dipimpin Aldi Subarkah, SH, serta jajaran pengurus tersebut bertujuan meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut secara profesional terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan.

Ketua APAK Jabar, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan pihaknya membawa sejumlah data dan bukti awal yang dinilai perlu menjadi perhatian lembaga pengawasan pemerintah.
Kami sudah mendalami berbagai informasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sebelumnya, kami juga telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek PJU Jabar ke Kejaksaan Tinggi, ujar Yadi dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan dapat ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, APAK Jabar menyoroti sejumlah persoalan, salah satunya terkait pengelolaan Perumda Pasar Kota Bandung. Mereka mengaku menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp10 juta per kios yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain itu, APAK juga mempertanyakan proses lelang dan penunjukan pengelola pasar, termasuk aspek pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
APAK turut menyoroti rencana pembangunan menara BTS di atas salah satu gedung pasar. Mereka meminta agar kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut diawasi secara ketat agar memberikan manfaat nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika memang ada kerja sama pemanfaatan aset daerah, harus jelas nilai manfaatnya serta mekanisme pengawasannya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Yadi.
Selain sektor perpasaran, APAK Jabar juga menyoroti pelaksanaan sistem LPSE dan E-Katalog di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka menduga masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam laporannya, APAK menyampaikan dugaan adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, serta dugaan pekerjaan fisik yang telah berjalan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan WiFi sekolah, pengadaan mebel, serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung. APAK juga menyebut adanya dugaan pengondisian proyek di sejumlah perangkat daerah.
Sekretaris II APAK Jabar, Agus, berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Kami berharap ada langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Ginting, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan laporan dari APAK Jabar akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami akan menyampaikan seluruh masukan dan laporan ini kepada pimpinan. Untuk beberapa hal yang sifatnya teknis, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jelasnya.
Sementara itu, Robiyana dari Inspektorat Kota Bandung menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan telaah terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Menurutnya, Inspektorat menangani berbagai laporan dan tugas pengawasan secara bersamaan sehingga proses pemeriksaan membutuhkan waktu sesuai prosedur.
Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen laporan dari APAK Jabar kepada Inspektorat Kota Bandung. Selanjutnya, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
* Red *




















