Pansus XV DPRD Jawa Barat Harmonisasi Ranperda PPLH Melalui Konsultasi ke Kementerian

ANDI SETIAWAN

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik 1 News.Net

‎‎DKI Jakarta – Perkuat fungsi legislasi, Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat serap masukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH.

‎‎Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin menjelaskan, Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan konsultasi dan harmonisasi substansi Ranperda PPLH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Jawa Barat dalam memastikan Ranperda yang tengah disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, dan tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Selain menyerap berbagai masukan teknis, konsultasi juga dilakukan untuk memperkuat kualitas materi muatan Ranperda agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jabar, jelas Jenal Arifin.

‎‎Hasil konsultasi dengan kedua kementerian tersebut kata Jenal Arifin, menghasilkan sejumlah masukan strategis, baik berupa penyempurnaan substansi maupun koreksi terhadap aspek teknis penyusunan Ranperda.

‎‎Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan norma, efektivitas pengaturan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.

‎‎Kunjungan kita ke dua kementerian, ternyata kita mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih tadi di Kementerian Kehutanan, ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kita catat seluruhnya untuk dibahas pada tahap pembahasan Pasal per Pasal, kata Jenal Arifin.

‎‎Menurutnya, hasil konsultasi juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda sektoral, sehingga Ranperda PPLH dapat lebih fokus mengatur kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif.

‎‎Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan Pasal-Pasal yang dinilai kurang produktif., tegasnya.

‎Salah satu contohnya, dalam draft ini masih ada tiga pasal yang membahas tentang sampah, padahal Jawa Barat sudah memiliki Perda Sampah tersendiri. Begitu pula dengan pasal pertambangan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Pertambangan.

‎Hal-hal inilah yang akan kita koreksi bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat pada saat bedah pasal nanti, ungkapnya.

‎Melalui proses harmonisasi ini, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda PPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Jawa Barat.

‎‎Sumber : Humas DPRD Jabar

* Andi *

Berita Terkait

DPRD dan Gubernur Jawa Barat Menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
SBNI Soroti Dugaan Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Desak Pengawasan Lingkungan Kota Bandung Diperkuat
Sundawani Rayakan Milangkala ke-19, Siap Perkuat Pelestarian Budaya Sunda
Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Resmikan UMKM 28, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
BBC Resmi Dipimpin H. Bagus Machdiantoro Periode 2026–2031, Siap Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul
Pertemuan Pembentukan Kepengurusan Perindag Kota Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:18 WIB

DPRD dan Gubernur Jawa Barat Menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:44 WIB

SBNI Soroti Dugaan Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Desak Pengawasan Lingkungan Kota Bandung Diperkuat

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Sundawani Rayakan Milangkala ke-19, Siap Perkuat Pelestarian Budaya Sunda

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Resmikan UMKM 28, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BBC Resmi Dipimpin H. Bagus Machdiantoro Periode 2026–2031, Siap Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:40 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:26 WIB

Pertemuan Pembentukan Kepengurusan Perindag Kota Tasikmalaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan, Sampah, dan Sungai di Bogor

Berita Terbaru