Detik 1 News.Net
Kabupaten Bandung – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan mudah diakses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah, berbagai kebijakan strategis resmi diluncurkan guna meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa salah satu terobosan utama yang kini diberlakukan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Rp0 (gratis) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Maruarar Sirait kepada awak media usai meninjau pelaksanaan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian PKP dan Kemendagri, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh para kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sebelumnya, masyarakat harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan penggratisan tersebut, biaya pembangunan rumah dapat ditekan sehingga harga jual hunian menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan skema pembiayaan rumah subsidi yang semakin ringan, yakni uang muka (DP) hanya 1 persen, suku bunga tetap 5 persen, serta telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah.
Tidak hanya pembangunan rumah tapak, pemerintah juga terus mendorong pengembangan hunian vertikal. Salah satunya melalui rencana pembangunan 1.000 unit rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Kiaracondong, yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ini

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga mengumumkan penyesuaian batas maksimal penghasilan penerima manfaat MBR. Jika sebelumnya batas penghasilan bagi masyarakat lajang berada di angka Rp7,5 juta, kini dinaikkan menjadi Rp8,5 juta, bahkan mencapai Rp10 juta untuk wilayah tertentu seperti Papua.
Kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan subsidi.
Tak hanya fokus pada penyediaan hunian, Kementerian PKP juga memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga penerima manfaat melalui berbagai program pembiayaan.
Salah satunya adalah KUR Perumahan dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan dan bunga hanya 0,5 persen.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan bunga pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) secara signifikan, dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekonomi keluarga MBR sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal atau rentenir.
Maruarar Sirait menambahkan, kolaborasi antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil yang nyata. Penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) berhasil mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dengan 278.000 unit rumah dalam satu tahun, melampaui capaian tahun 2023 yang berada di kisaran 228.000–229.000 unit.
Di luar agenda utama sektor perumahan, Menteri PKP juga mengajak masyarakat untuk mendukung pertandingan Piala Presiden antara Persib Bandung melawan Arema FC yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat pada malam harinya.
Ia berharap pertandingan berlangsung aman, tertib, dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan pelaku UMKM serta pengelolaan lingkungan yang mandiri tanpa membebani keuangan negara.
Kami ingin pembangunan perumahan berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan kolaborasi seluruh pihak, masyarakat semakin mudah memiliki rumah, ekonomi keluarga meningkat, dan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata, pungkas Maruarar Sirait
* Andi *






























