Detil 1 News.Net
BANDUNG, 10 Juni 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Serikat Bersatu Nasional Indonesia (SBNI) resmi memperkuat jajaran pendampingan hukum organisasi dengan menunjuk Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. sebagai Penasihat Hukum.
Penunjukan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum organisasi, khususnya dalam menjalankan fungsi advokasi, pengawasan kebijakan publik, kontrol sosial, serta perjuangan menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Sebagai tokoh hukum nasional yang memiliki pengalaman panjang di bidang advokasi, pendidikan, dan penegakan hukum, Prof. Eggi Sudjana dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni untuk memberikan arahan, pendampingan, serta pandangan hukum yang komprehensif bagi APAK dan SBNI dalam menjalankan berbagai program dan aktivitas organisasi

Ketua Umum APAK, Yadi Suryadi, menyampaikan bahwa bergabungnya Prof. Eggi Sudjana merupakan sebuah kehormatan sekaligus menjadi kekuatan baru bagi organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kami menyambut baik kehadiran Prof. Eggi Sudjana sebagai Penasihat Hukum APAK dan SBNI. Beliau merupakan sosok yang memiliki pengalaman luas, pemahaman hukum yang mendalam, serta komitmen yang kuat terhadap penegakan keadilan. Kehadiran beliau akan semakin memperkuat langkah organisasi dalam mengawal berbagai persoalan publik sesuai koridor hukum yang berlaku, ujar Yadi Suryadi.
Menurutnya, organisasi yang bergerak di bidang pengawasan publik dan kontrol sosial memerlukan dukungan hukum yang kuat agar setiap sikap, langkah, dan kebijakan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Selama ini, APAK bersama SBNI aktif mengawal berbagai isu yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, serta berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran penasihat hukum yang berpengalaman menjadi bagian penting dalam memperkuat peran dan fungsi organisasi.
Kami ingin setiap perjuangan yang dilakukan tidak hanya lantang menyuarakan kebenaran, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan dukungan Prof. Eggi Sudjana, kami optimistis dapat menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan secara lebih efektif demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, Prof. Eggi Sudjana juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas sumber daya organisasi melalui edukasi dan penguatan pemahaman hukum kepada kader serta anggota APAK dan SBNI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menumbuhkan budaya organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi, supremasi hukum, serta nilai-nilai demokrasi.
Melalui sinergi ini, APAK dan SBNI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan dukungan dan pendampingan dari Prof. Eggi Sudjana, kedua organisasi optimistis dapat semakin berkontribusi dalam mengawal kepentingan masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
( Andi )




















