Detik 1 News.Net
Bandung, 9 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Cepot Motah Indonesia (DPP PCMI) bersama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diduga mengalami kerugian akibat maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Selasa (9/6/2026), kedua organisasi tersebut menyampaikan atensi dan aspirasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses lelang aset nasabah yang melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengawal transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima oleh tim pendamping, objek lahan yang sebelumnya ditaksir oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) memiliki nilai pasar sekitar Rp9,109 miliar. Namun, aset tersebut diduga telah dilelang dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Selisih nilai yang cukup besar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian prosedur dalam proses pelelangan.
Selain persoalan nilai lelang, pihak nasabah juga menyampaikan sejumlah keberatan lainnya. Di antaranya terkait dugaan belum dilaksanakannya proses aanmaning secara patut sebelum eksekusi, adanya upaya hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta beberapa aspek administrasi yang menurut pihak pendamping perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Atas dasar itu, DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI meminta seluruh pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta pihak Bank BRI untuk membuka ruang transparansi dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses yang telah berlangsung.
Menurut pernyataan organisasi tersebut, langkah yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI menilai bahwa keadilan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran prosedur, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan sesuai hukum.
Melalui berbagai kegiatan advokasi, audiensi, serta penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional, kedua organisasi tersebut menyatakan akan terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kebenaran.
Keadilan bukan milik mereka yang berkuasa, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.
DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia (PCMI) DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)
Red




















